Kenali Penggunaan Lampu Isyarat Dan Sirine Sesui Undang-Undang
Penggunaan lampu isyarat (rotator) dan peringatan bunyi sirine adalah sebagai berikut :
1. Lampu berwarna biru sesuai Pasal 66 No. 44 tahun 1993 adalah untuk kendaraan petugas Gakkum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulan, unit palang merah, mobil jenazah.
2. Lampu berwarna kuning sesuai Pasal 67 PP No. 44 tahun 1993 adalah untuk kendaraan membangun / merawat / membersihkan fasum, mobil Derek, pengangkut bahan berbahaya / beracun / peti kemas / alat berat, yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimal yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
3. Pasal 72 PP No 43 tahun 1993 isyarat dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan oleh : Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperuntukkan untuk keperluan pemadam kebakaran, Ambulance yang sedang mengangkut orang sakit, Kendaraan Jenazah yang sedang menangkut jenazah, Kendaraan Petugas Penegak Hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas pengawalan kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
4. Peringatan bunyi sirine sesuai Pasal 75 PP No. 44 tahun 1993 hanya boleh dipasang pada ranmor petugas gakkum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, kendaraan ambulan, unit palang merah, mobil jenazah.
VIII. Pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat (rotator), bunyi sirine dan pengawalan ditindak berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
IX. Petugas penegak hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 huruf A PP No. 44 tahun 1993 mengenai ketentuan penggunaan lampu isyarat berwarna biru (rotator) dan pasal 75 huruf A PP No. 44 tahun 1993 mengenai ketentuan peringatan bunyi berupa sirine adalah petugas penegak hukum yang diatur dalam satu undang-undang dan petugas penegak hukum tertentu sebagai berikut
1. Petugas Polri sebagaimana dalam pasal 14 ayat (1) huruf A dan B undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi tidak semua petugas Polri dapat melaksanakan pengawalan lantas di jalan dan tidak semua ranmor dinas Polri menggunakan lampu isyarat berwarna biru (rotator) maupun gunakan peringatan bunti berupa sirine.
2. Petugas TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf B angka 7 dan 10 undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, tetapi hanya untuk petugas dan ranmor dinas yang melaksanakan pengamanan / pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga serta petugas dan ranmor dinas POM TNI tertentu.
3. Sedangkan petugas Satpol PP dan Dishub tidak diatur dalam suatu UU / PP untuk tugas pengawalan lantas di jalan termasuk penggunaan lampu isyarat berwarna biru (rotator) maupun peringatan bunyi berupa sirine.
1. Lampu berwarna biru sesuai Pasal 66 No. 44 tahun 1993 adalah untuk kendaraan petugas Gakkum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulan, unit palang merah, mobil jenazah.
2. Lampu berwarna kuning sesuai Pasal 67 PP No. 44 tahun 1993 adalah untuk kendaraan membangun / merawat / membersihkan fasum, mobil Derek, pengangkut bahan berbahaya / beracun / peti kemas / alat berat, yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimal yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
3. Pasal 72 PP No 43 tahun 1993 isyarat dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan oleh : Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperuntukkan untuk keperluan pemadam kebakaran, Ambulance yang sedang mengangkut orang sakit, Kendaraan Jenazah yang sedang menangkut jenazah, Kendaraan Petugas Penegak Hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas pengawalan kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
4. Peringatan bunyi sirine sesuai Pasal 75 PP No. 44 tahun 1993 hanya boleh dipasang pada ranmor petugas gakkum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, kendaraan ambulan, unit palang merah, mobil jenazah.
VIII. Pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat (rotator), bunyi sirine dan pengawalan ditindak berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
IX. Petugas penegak hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 huruf A PP No. 44 tahun 1993 mengenai ketentuan penggunaan lampu isyarat berwarna biru (rotator) dan pasal 75 huruf A PP No. 44 tahun 1993 mengenai ketentuan peringatan bunyi berupa sirine adalah petugas penegak hukum yang diatur dalam satu undang-undang dan petugas penegak hukum tertentu sebagai berikut
1. Petugas Polri sebagaimana dalam pasal 14 ayat (1) huruf A dan B undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi tidak semua petugas Polri dapat melaksanakan pengawalan lantas di jalan dan tidak semua ranmor dinas Polri menggunakan lampu isyarat berwarna biru (rotator) maupun gunakan peringatan bunti berupa sirine.
2. Petugas TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf B angka 7 dan 10 undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, tetapi hanya untuk petugas dan ranmor dinas yang melaksanakan pengamanan / pengawalan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga serta petugas dan ranmor dinas POM TNI tertentu.
3. Sedangkan petugas Satpol PP dan Dishub tidak diatur dalam suatu UU / PP untuk tugas pengawalan lantas di jalan termasuk penggunaan lampu isyarat berwarna biru (rotator) maupun peringatan bunyi berupa sirine.
Komentar
Posting Komentar