17 kendaraan dimalam minggu diamankan satlantas pontianak karena gunakan knalpot brong
Pontianak, Kalbar - Operasi penertiban penggunaan knalpot racing
(brong), kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Pontianak Kota, Sabtu
(13/03/2021).
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota,Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH, SIK,. operasi penertiban penggunaan knalpot racing
(brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota
Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar
Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan achmad yani.
Kapolresta
Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., melalui Kasat
Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK., menyatakan bahwa
operasi yang dilaksanakan tersebut adalah operasi penindakan pelanggaran
lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga
pelanggaran kasat mata lainnya, selain untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan
kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan.
"Untuk
kesekian kalinya, kami melaksanakan operasi pelanggaran lalulintas
kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah
sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain", kata Kompol Rio
Sigal.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Pontianak Kota
mengamankan 17 kendaraan pengguna knalpot racing (brong)
"
Kami mengamankan 17 kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing,
kami bawa ke Mako Polresta Pontianak Kota. Selanjutnya bagi para pihak
yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan tilang, kemudian kami
wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik. Kami mengharapkan
kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot
racing, tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk
segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring
razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran dalam berlalulintas", tutup Kompol Rio Sigal. [FS]
Komentar
Posting Komentar