Operasi Kontinjensi Aman Nusa II memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

 


PONTIANAK, Kalbar –  Satuan lalu lintas polresta pontianak kota yang tergabung dalam Satgas  Operasi kontijensi Aman Nusa II  terus berupaya melaksanakan himbauan guna melakukan kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pembatasan aktifitas masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 dikota pontianak sabtu (27/2/2021)

Pada kesempatan tersebut, satgas Operasi  Kontinjensi Aman Nusa II   memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan Walikota Pontianak no 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 terhadap masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, selalu mencuci tangan menggunakan sabun, menghimbau pemakaian masker, selalu jaga jarak, selalu menghindari kerumunan dan pengecekan penggunaan masker terhadap karyawan ataupun konsumen. 

Untuk pemilik tempat usaha juga dihimbau agar menyediakan tempat cuci tangan yang layak, menyediakan masker, serta menata kursi/bangku dengan jarak sesuai protokol kesehatan.

“Mari kita patuhi kebijakan pemerintah guna kebaikan kita bersama guna mencegah penyebaran virus corona diwilayah kita

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi peduli dan berbagi dengan sesama dalam rangka operasi keselamatan kapuas 2020 Satlantas Polresta Pontianak Kota

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M., : "Pemandangan yang sangat memprihatinkan, masih sangat banyak masyarakat yang sangat rendah kepedulian dan kesadarannya terhadap sebaran virus

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M:Masa pandemi Covid 19 angka kriminalitas di Pontianak cenderung turun hingga 19 Persen.