Perpanjangan Sim Menurut PNBP PP Nomer 60 Tahun 2019

PONTIANAK - Hallo bun, saya ingin bertanya saat ini berapa sih tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM, apakah sama dengan harga buat baru. Terima kasih sebelumnya bun, mohon bantuannya ya.
08584550xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.


Dapat diinformasikan, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D : (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Dan untuk persyaratan yang harus dilengkapi, wajib melampirkan:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Lalu untuk perpanjangan SIM Juga dapat dilakukan dipelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak Kota, sesuai jadwal yang telah diberlakukan.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak

Penulis: Muzammilul Abrori
Editor: Jamadin
Tribun Pontianak





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,pimpin giat serah terima jabatan kasat lantas

Buka Upacara PKS Tingkat SMP Se-Kota Pontianak Ini Pesan Wakaporesta Pontianak Kota

Berikan masker dan brosur,satlantas pontianak kota isi kegiatan ops zebra kapuas 2021 hari ini