Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan Dirkamsel Lantas Polri Brigjen pol Chryshnanda DL Angkat Bicara

Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan  cermin tingkat modernitas, sering dipandang sebelah mata. Bahkan selalu dimaklumi bila terjadi masalah-masalah lalu lintas.
Puncak gunung es dari masalah lalu lintas antara lain kemacetan dan kecelakaan, yang dapat diakibatkan dari pelanggaran-pelanggaran para pengguna jalan.
Sering kita melihat orang yang melanggar tanpa rasa berdosa terus melakukan pelanggaran. Lupa bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, yang berarti harus aman, selamat, tertib dan lancar.
Berlalu lintas selain wajib peduli akan keselamatan bagi dirinya, juga bagi orang lain. Toleransi, empati, peduli merupakan refleksi kesadaran berlalu lintas. Kesadaran inilah menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa.
Membangun kesadaran tertib berlalu lintas dan budaya patuh hukum dimulai dari:
1.    Edukasi yang baik dilakukan secara konsiten dan berkesinambungan sepanjang hayat.
2.    Pembangunan infrastruktur dan sistem-sistem yang dapat mengontrol dan mengawasi bahkan memaksa pengguna jalan mentaati peraturan.
3.    Sistem pendidikan keselamatan dan sistem uji SIM yang mampu memberikan standar kompetensi bagi para pengemudi dan calon pengemudi.
4.    Sistem penegakkan hukum yang tegas dan berkaitan dengan demeryt point sistem (terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik  administrasi, berdampak kemacetan, dan berdampak kecelakaan) pada sistem  perpanjang SIM.
Kesadaran, tanggungjawab dan disiplin dalam berlalu lintas menjadi refleksi dari tingkat budaya dan modernitas suatu bangsa dalam membangun urat nadinya menjadi aman, selamat,tertib dan lancar. Budaya tertib berlalu lintas menjadi mutlak untuk disebut apakah sebuah bangsa sudah beradab.
Pendidikan keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Mengapa keselamatan berlalu lintas penting ? Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan untuk mempertahankan dan  menumbuhkembangkan kehidupan yang diselenggarakan melalui kegiatan berlalu lintas. Dalam konteks ini, produktifitas menjadi kata kunci. Bagaimana cara meningkatkan produktifitas masyarakat? Jawabannya, sistem pendukung penyelenggaraan kehidupan sosial kemasyarakatan harus didukung dan ditumbuhkembangkan kualitasnya. Demikian halnya dengan lalu lintas.
Kata kunci dalam mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang dapat mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar). Keselamatan menjadi yang pertama dan utama dalam berlalu lintas sebagai bagian pelayanan dan perlindungan kepada manusia sebagai aset utama bangsa. Untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, pendidikanlah adalah landasan utamanya. Pendidikan keselamatan berlalu lintas belum menjadi bagian penting.
EDUKASI/ PENDIDIKAN BERLALU LINTAS
Pendidikan berlalu lintas dapat diterapkan dalam jalur formal maupun non formal. Pada jalur formal di terapkan pada tingkat pendidikan SD, SMP, SMA. Pendidikan keselamatan merupakan long live education atau setidaknya 12 tahun yang dielaboorasi melalui kurikulum pendidikan SD sampai dengan SLTA. Kemudian dapat dilanjutkan sampai dengan Universitas. Untuk jalur non formal pendidikan keselamatan berlalu lintas dapat di lakukan secara langsung, melalui media dan melalui training-training melalui safety driving centre sehingga dapat menghasilkan master trainer dan trainer.
Pendidikan keselamatan menjadi salah satu perhatian utama sehingga menjadi bagian dari pembangunan SDM. Adapun langkah-langkah pendidikan berkeselamatan berlalu lintas dapat dilakukan sebagai berikut :
1.    Memberikan dukungan political will.
2.    Membangun kemitraan antarpenyelenggara LLAJ.
3.    Membuat MoU dengan Diknas dan pemangku kepentingan lainnya.
4.    Mengelaborasi pendidikan keselamatan dengan kurikulum SD sd SLTA.
5.    Membangun pusat studi keselamatan dan safety driving centre (ISDC).
6.    Melaksanakan pendidikan nonformal berupa polisi sahabat anak, patroli keamanan sekolah, cara aman ke sekolah, saka bhayangkara lantas, taman lalu lintas, kampanye keselamatan lalu lintas, police goes to campus, dan sebagainya.
7.    Membangun infrastruktur pendukung (TMC: traffic management centre), taman lalu lintas, dan sebagainya.
8.    Membangun produk-produk media cetak dan elektronik
9.    Membangun wadah kemitraan yang anggotanya adalah representasi dari  pemangku kepentingan lainnya

Pendidikan berlalu lintas sepanjang hayat harus dimulai sejak usia dini dengan cara menanamkan disiplin lalu lintas kepada mereka. Pendidikan keselematan berlalu lintas dapat mewujudkan kamseltibcarlantas, membangun budaya tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban lalu lintas, serta meningkatkan kualitas keselamatan LLAJ.
MEMBANGUN SISTEM-SISTEM
Selain melalui edukasi, membangun budaya tertib lalu lintas perlu membangun sistem-sistem yang dapat mengontrol dan mengawasi bahkan memaksa pengguna jalan mentaati peraturan. Sistem-sistem itu antara lain membangun :
1.    Electronic Regident (ERI): suatu sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Legitimasi keabsahan asal-usul kendaraan bermotor memang bukan hanya ditangani pihak kepolisian saja, tetapi terkait dengan Bea Cukai, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, dan dealer kendaraan bermotor. Sekalipun demikian, dibutuhkan catatan kepolisian dengan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik mencakup cek fisik kendaraan secara umum, transmisi, dan emisi gas buang. Verifikasi dokumen dilakukan untuk pelayanan keamanan; dan cek fisik untuk pelayanan keselamatan.
Kemudian dilanjutkan pada bagian STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalannya. TNKB dapat dibangun melalui Automatic Number Plate Recognation (ANPR). Database kendaraan secara elektronik ini saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima. Dari ERI dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan, pengoperasionalan Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC), e-parking, e-banking. Hal ini akan menerobos serta memangkas birokrasi Samsat karena hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).
2.    Safety Driving Centre (SDC): suatu sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi atau calon pengemudi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sitem elektronik. Sistem SDC berkaitan dengan ERI (yang dapat  dikembangkan dalam Regident Centre (RIC). Sistem ini dapat digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar regident yakni memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian.
3.    Safety Security Centre (SSC): suatu sistem elektronik yang mengatur pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan. Sistem ini dijalankan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dikyasa dan Subdit Keamanan Keselamatan (Kamsel). Sistem data dan jaringan informasi akan dikerjakan oleh Traffic Management Centre (TMC).
4.    Traffic Management Centre (TMC): sistem ini merupakan Pusat Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi (K3I) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur, dan juga para petugas Satlantas di tingkat Polres maupun Polsek.
5.    INTAN sebagai Implementasi Back Office-aplikasi-network untuk Pelayanan Prima
Dalam era digital sistem back office, aplikasi dan network merupakan model untuk mengimplementasikan pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses). Dalam back office ada : 1. sistem filling and recording (database) yang dapat dikategorikan sebagai situpak : a. Situasi (peta/ pemetaan), b. Tugas-tugas pokok (job description dan job analysis), c. Pelaksanaan tugas (sistem pengoperasionalan : rutin, khusus dan kontijensi), d. Sistem administrasi (SDM, perencanaan, sarpras, anggaran), e. Pelaporan, f.  Pusat K3i (kodal, koordinasi, komunikasi dan informasi) : 1) Kodal (komando dan pengendalian) berisi sistem aplikasi untuk : a) Mengawasi, memantau, b) Struktur komando/perintah, c) Analisa pengoperasionalan sehingga akan cepat dan memudahkan di dalam memberikan response. 2) Koordinasi : berisi sistem aplikasi jejaring/ network baik dalam internal maupun eksternal sebagai soft power, 3) Komunikasi : berisi sistem aplikasi komunikasi secara langsung/ melalui media baik dari internal ke eksternal maupun dari eksternal ke internal, 4) Informasi : berisi sistem aplikasi : a) filling and recording (sistem pencatatan dan pendataan), b) searching (cari dan temu), c) filtering (pengkategorian/pengelompokan), d) ratting (peringkat), e) timming (waktu), emergency (darurat), f) early warning (peringatan dini), g) kontijensi (faktor alam, faktor kerusakan infrastuktur dan faktor manusia yang berdampak luas), h) rayonisasi.
6.    Traffic Attitude Record (TAR)
Traffic Attitude Record (TAR) merupakan data atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem TAR merupakan bagian membangun budaya tertib berlalu lintas, sistem analisa data dan dasar atas sistem uji SIM (khususnya untuk perpanjangan SIM). TAR tatkala dikaitkan dengan sistem E-tilang (electronic law enforcement) akan semakin akurat sistem-sistem pencatatanya yang di record pada SIM, maupun pada STNK.
7.    Demeryt Point System (DPS) adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM. Dengan memberikan point kepada para pelanggar lalu lintas :  Pelanggaran administrasi dikenakan point 1, Pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan point 3 dan Pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan point 5. Point ini dikaitan dengan sistem perpanjangan SIM, bagi pelanggar yang pointnya lebih dari 12 di kenakan uji ulang.

8.    Smart Management
Sistem manajemen yang cerdas merupakan suatu tuntutan dan kebutuhan bagi implementasi e policing. Smart managemet dimulai dari : 1) Sistem monitoring pemetaan dan berbagai bentuk pengawasan dengan cctv camera pada drone dan sebagainya yang termonitor pada back office sebagai operation room. Dalam sistem monitoring ini akan dapat dilihat secara real time. Dari sistem minitoring data ini bisa diambil sebagai bagian inputing data yang dapat digunakan untuk menganalisa wilayah sesuai dengan pengkategorianya : Aman, rawan 1 , rawan 2 dan seterusnya; 2) Sistem informasi komunikasi dan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang bersifat aduan atas gangguan pelanggaran kejahatan sampai dengan hal-hal kontijensi. Sistem komunikasi ini bisa dibangun melalui berbagai media sebagai penghubungnya agar mudah diakses dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan tatkala yang berkaitan dengan stake holder lain polisi siber bisa menjembatani. Untuk hal-hal emergency dan kontijensi polisi-polisi siber bisa memberi solusi cepat; 3)    Sistem reaksi cepat yang terintegrasi antara kepolisian, rumah sakit, ambulance, pemadam kebakaran, dan PLN merupakan bagian untuk bisa bergerak secara terintegrasi dengan skala prioritas; 4) Patroli virtual dan aktual untuk memberikan keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat dengan berbagai informasi dan solusi-solusinya; 5) Pelayanan-pelayanan publik dikerjakana secara online dan aktual untuk keamanan, keselamatan, hukum, informasi, administrasi maupun untuk kemanusiaan; 6) Pengimplementasian program-program kepolisian pada birokrasi maupun pada masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini akan tertata dan terkoneksi serta terkontrol dalam sistem-sistem online.
Smart managenent bagi kepolisian menjadi keunggulan atas pemberdayaan IT, sistem one gate service dan berbagai quick response timenya. Smart management ini akan mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi secara prima.
9.    Cyber cops
Cyber cops adalah sebuah media dan tim yang digunakan untuk mempermudah Polri dalam memanfaatkan internet sebagai media komunikasi dan informasi. Dengan pembentukan Cyber Cops diharapkan dapat juga mendukung pencapaian visi menjadi Polisi yang profesional, modern, dan terpercaya. Tujuan dari kegiatan ini antara lain: 1. Memantau dan mengumpukan informasi dari masyarakat yang terkait dengan lalu-lintas, 2. Memberikan respon cepat dan tepat terhadap informasi tersebut di atas, 3. Membangun basis data pendukung dari informasi di internet yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan  4. Memperkuat citra Polri sebagai Polisi yang promoter.


SISTEM UJI SIM DAN PENERBITAN SIM
Disamping melalakukan edukasi dan pembangunan sistem, juga membangun sistem uji SIM yang terdiri dari uji administrasi, program penyadaran, uji teori, uji simulator dan uji praktek.
SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi. Yang menunjukan adanya : 1. Previlage atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus  uji  baik  administrasi,  teori, simulasi, dan paraktek. 2. Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan tentang hukum dan aturan serta peraturan perundang- undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor, memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.  3. Memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun  orang  lain.
Uji SIM bertahap dari administrasi, uji teori, uji simulasi dan uji praktek, kesemuanya harus memenuhi standar kelulusan. Demikian halnya untuk perpanjangan bisa secara cepat bagi yang tidak pernah melanggar maupun terlibat kecelakaan (laka). Mereka layak diapresiasi. SIM sebagai legitimasi kompetensi wajib diadakan refreshing dan uji berkala untuk mengetahui tingkat kompetensinya dalam mengemudi. Karena mengemudikan KBM di jalan raya bisa menjadi korban atau pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas. Membangun sistem pembelajaran dan uji SIM merupakan bentuk implementasi UU, untuk membantu pemerintah dalam rangka : 1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, 2. Meningkatkan kualitas keselamatan, 3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, 4. Membangun budaya tertib berlalu lintas, 5. Memberikan pelayanan Prima di bidang LLAJ. Hal tersebut dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab membangun kesadaran bahwa SDM adalah aset utama bangsa.
Sistem uji SIM ini berkaitan dengan sistem penerbitan SIM. Penerbitan SIM adalah proses ujian. Dengan demikian SIM fungsinya adalah untuk : 1. Memberi jaminan legitimasi kompetensi, 2. Fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum), 3. Forensik kepolisian, 4. Pelayanan prima. Dengan demikian, SIM bukan lagi dimohonkan melainkan ujian dan ujian berkaitan dengan pendidikan.
Produk SIM di dalam kartunya terdapat data-data yang mencakup: 1. Data pribadi, 2. Tingkat kecakapan pengemudi, 3. Data-data tindakan petugas polisi secara manual/ elektronik atas perilaku pengemudi. Ini akanberkaitan dengan sanksi : denda, uji ulang, cabut sementara /cabut seumur hidup. Maka SIM berkaitan dengan sistem-sistem lain yang didasarkan pada Sistem database, sistem kontrol yang dapat difungsikan pada Penegakkan Hukum sebagai Akuntabilitas pengemudi.
Dalam proses penerbitan SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga merupakan bagian dari Single Identity Number (SIN), karena setiap warga masyarakat untuk menyelenggarakan hidup dan kehidupanya ini sangat berkaitan dengan   dengan : 1 pemerintah, 2. Bank, 3. Polisi. Sistem kontrol dan apresiasi maka untuk memperpanjang SIM ada beberapa kategori sebagai berikut: 1. Tanpa uji bila selama memegang/ masa kepemilikan SIM yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran (dapat dilakukan di mana saja), 2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran, 3. Cabut sementara jika yang bersangkutan penah melakukan  pelanggaran-pelanggaran   yang membahayakan keselamatan (contohnya mabuk, melawan arus, menerobos lampu merah), 4. Cabut seumur hdup yaitu jika yang bersangkutan melakukan tabrak lari.
PENEGAKAN HUKUM DENGAN CARA MANUAL, ONLINE DAN ELEKTRONIK
Disamping itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas perlu dibangun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem tilang (bukti pelanggaran)  secara manual maupun secara online menuju elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) untuk :
1.    Mencegah agar tidak terjadi kemacetan/kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalu lintas lainya.
2.    Memberikan perlindungan/pengayoman kepada pengguna jalan lainya.
3.    Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4.    Edukas.
5.    Kepastian hukum.
Secara manual polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang. Sedangkan secara online, Polisi menilang dengan membaca barcode atau data-data yang ada pada dokumen pelanggar(KTP,SIM,STNK) dan dengan elektronik mengirim info data ke bank, Kejaksaan maupun Pengadilan. Penindakan dengan camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dan sebagainya. Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.
Apa yang dilakukan untuk tilang online (sebenarnya cara menilang saja yang dengan alat electronik, cara-caranya masih manual). 1. Menilang yang  tadinya menulis sekarang dirubah dengan membaca barcode pada SIM dan STNK, 2. Data pelanggaran langsung terkirim ke back office, 3. Tidak perlu 2 kali kerja untuk pendataan, 4. Orang-orang yang di lapangan/ staf bisa langsung terkoneksi, 5. Bukti-bukti pelanggaran sebagai kelengkapan syarat peradilan ada dua alat bukti yang syah (dapat dipenuhi) walaupun pelanggar tidak mengakui. 6. Pihak bank bisa menerima langsung pembayaran denda, 7. Pengadilanpun bisa memutus sesuai uang titipan sidang tanpa harus memikirkan adanya uang sisa titipan denda tilang di bank. 8. Terkoneksi dengan program de meryt point system, karena SIM pelanggar akan terdata dalam sistem tilang ini dan untuk pengendalian kendaraan bermotorpun akan bisa tertoneksi dengan bagian STNK, 9. Kemampuan anggota menggunakan tilang online merupakan hal penting untuk menuju ETLE. ETLE bisa penindakan elektronik dan juga peradilanya secara elektronik.
implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah menyediakan kepastian hukum yang sama bagi semua pengguna jalan raya. Penentuan indikasi pelanggaran pertama kali dilaksanakan oleh kamera yang didukung kemampuan analitik dan dilanjutkan dengan pembacaan No Pol menggunakan License Plate Recognition atau Auotmated Number Plate Recognition. Hadirnya bukti pelanggaran dengan identitas pertama kali dihasilkan oleh perangkat yang konsisten tanpa intervensi manusia. Hal ini akan semakin mendekati misi penegakkan hukum yang cepat, tepat, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti pelanggaran dapat diakses baik dalam bentuk foto maupun video untuk menunjang hasil pembacaan pelanggaran.
Anggota hadir untuk memverifikasi pelanggaran yang dihadirkan oleh sensor. Dalam setiap penegakkan hukum, kehadiran manusia akan selalu dibutuhkan. Hal ini dikarenakan belum ada perangkat yang 100 persen sempurna, dan dampak dari penegakkan hukum itu mempengaruhi kehidupan dari pelanggarnya sendiri. Kejadian di lapangan ketika ada diskresi dari petugas juga dimasukan sebagai pertimbangan. Contohnya ketika kendaraan diperintahkan untuk jalan terus ketika lampu merah oleh petugas karena ada ambulans, namun sistem tetap akan mencatat sebagai pelanggaran menerobos lampu merah. Selain itu juga untuk memverifikasi bahwa plat nomer yang terbaca, dan data yang dihasilkan sistem regident ranmor, sesuai dengan bukti fisik dalam foto dan video yang dikumpulkan sensor.
Penerapan ETLE harus dihadirkan di mana penindakan tetap diproses menggunakan tahapan - tahapan verifikasi yang detail untuk menghindari keluhan maupun tuntutan maupun keluhan dari masyarakat. Mulai dari sensor camera sampai dengan petugas harus mampu membuktikan kompetensi dalam bentuk sertifikasi dan sebagainya untuk melakukan penindakan hukum.
ETLE bukan sebatas penindakan, namun juga pembentukan budaya berlalu lintas yang menunjang Road Safety secara lebih efektif. Pada pelaksanaannya, pelanggaran lampu merah dapat menurun sampai denga 80% jika dibandingkan sebelum implmenetasi ETLE.
Selain penindakan, masih banyak data - data yang dapat dikumpulkan oleh sensor ini. Klasifikasi obyek, kecepatan dan perubahan - perubahan kondisi lalu lintas dapat juga difasilitasi oleh kamera yang juga diimplementasikan ETLE. Hal ini harus diangkat ke lintas sektoral untuk dapat dikoordinasikan secara bersama demi kebaikan suatu wilayah. ETLE harus dilaksanakan secara bersamaan, namun khusus di penindakan hukumnya adalah wilayah Kepolisian Republik Indonesia. Data - data yang dapat dikumpulkan secara bersamaan dalam kegiatan ETLE, merupakan data - data yang akan bermanfaat membentuk Big Data untuk menunjang terbentuknya Society 5.0.
Perencanaan dan koordinasi lintas sektoral, akan berpengaruh dalam implmentasi ETLE. Pemilihan sensor yang tepat akan mampu menghindari potensi - potensi masalah maupun pemborosan anggaran. Hal ini dikarenakan sensor akan berkaitan dengan perangkat dan jaringan yang dibutuhkan termasuk pemeliharaannya.
Lalu lintas mencerminkan kebudayaan suatu masyarakat karena memang urat nadi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ETLE akan mampu membantu membentuk budaya berlalu lintas yang menunjang Road Safety.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serah Terima Jabatan Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Dari AKP Priscilla Oktaviana,S.I.K Ke Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK.,

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,pimpin giat serah terima jabatan kasat lantas

Buka Upacara PKS Tingkat SMP Se-Kota Pontianak Ini Pesan Wakaporesta Pontianak Kota